Rabu, 27 April 2016

Makalah IBD

MAKALAH
Ilmu Budaya Dasar
"Merumuskan Nilai-Nilai Budaya yang Menjadi Keunggulan Bangsa Indonesia"


Dibuat Oleh :
Arjuna Cesa A (51415029)
Kelas 1IA08

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
Mata Kuliah : Ilmu Budaya Dasar
Dosen : Edi Fakhri


KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang masih memberikan saya nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Merumuskan nilai budaya yang menjadi keunggulan Bangsa Indonesia”. 

Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar Dalam makalah ini membahas tentang Merumuskan nilai budaya yang menjadi keunggulan Bangsa Indonesia. Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.

Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.

BAB I 
Pendahuluan 

Budaya atau kebudayaan berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi, dan akal manusia. Dalam bahasa inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia. Oleh karena itu hanya bias dicetuskan manusia sesudah suatu proses belajar. Guna keperluan analisis,konsep tersebut dipecah kedalam unsur-unsur  universal yaitu :
  •     Bahasa
  •     Kesenian
  •     Sistem mata pencaharian hidup
  •     Sistem teknologi dan peralatan
Banyak hal-hal maupun cara untuk tetap mempertahankan makna dari kebudayaan itu sendiri. Dalam makalah ini saya akan membahas dan merumuskan nilai-nilai kebudayaan yang menjadi keunggulan Bangsa Indonesia berdasarkan Buku Karya Koentjaraningrat yang berjudul Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan.

BAB II
            Isi dan Pembahasan

Hal-hal yang tidak termasuk kebudayaan hanyalah beberapa repleks yang berdasarkan naluri, sedangkan suatu perbuatan yang sebenarnya juga merupakan perbuatan naluri seperti makan, minum, dan sebagainya. Adapun unsur-unsur universal yang sekalian merupakan isi dari semua kebudayaan yang ada di dunia adalah :
  1. Sistem pengetahuan
  2. Bahasa
  3. Kesenian
  4. Sistem mata pencaharian hidup
  5. Sistem teknologi dan peralatan
Koentjaraningrat pun berpendapat bahwa kebudayaan mempunyai sedikitnya tiga wujud, yaitu :

  1. Wujud kebudayaan sebaai suatu kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya. Ini merupakan wujud ideal dari kebudayaan. Sifatnya abstrak, dan berada dalam pikiran setiap warga. Bila pikiran itu dituangkan dalam tulisan, maka lokasi dari kebudayaan itu berada dalam karangan buku-buku hasil karya penulis. Kebudayaan ideal ini dapat disebut adat tata kelakuan, atau adat, atau adat istiadat yang berfungsi mengatur, mengendalikan, member arah kepada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat.
  2. Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat. Wujudnya sering disebut sistem sosial, mengenai kelakuan berpola dari manusia itu sendiri. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang berinteraksi, berhubungan, serta bergaul satu dengan yang lainnya. Sebagai rangkaian aktivitas manusia dalam masyarakat, maka sistem sosial itu bersifat kongkret, terjadi di sekeliling kita sehari-hari, bisa diobservasi, difoto, dan didokumentasikan.
  3. Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia. Maksudnya kebudayaan fisik dan memerlukan keterangan banyak. Karena seluruh total dari hasil fisik aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat, maka sifatnya paling kongkret dan berupa benda-benda yang dapat diraba, dilihat, dan difoto.
Ketiga wujud dari kebudayaan terurai di atas, dalam kenyataan kehidupan masyarakat tentu tidak terpisah satu sama lain. Kebudayaan ideal dan kebudayan adat istiadat mengatur dan memberi arah kepada perbuatan dan karya manusia. Baik pikiran-pikiran dan ide-ide, maupun perbuatan dan karya manusia yang menghasilkan benda-benda kebudayaan fisiknya. Sebaliknya kebudayaan fisik itu membentuk suatu lingkungan hidup tertentu yang makin lama makin menjauhkan manusia dari lingkungan alamiahnya, sehingga mempengaruhi pula pola-pola perbuatan dan mempengaruhi cara berpikirnya.

Adapun menurut Koentjaranigrat kebudayaan berarti keseluruhan gagasan dan karya manusia yang harus dibiasakannya dengan belajar beserta keseluruhan dari hasil budi dan karyanya itu. Sedangkan, adat adalah wujud ideal dari kebudayaan, secara lengkap wujud itu dapat kita sebut adat tata kelakuan karena adat berfungsi sebagai pengatur kelakuan.

Dalam kebudayaan dikenal pranata kebuadayaan. Adapun pranata itu mengenai kelakuan berpola dari manusia dalam kebudayaannya. Seluruh total dari kelakuan manusia yang berpola dapat dirinci menurut fungsi-fungsi khasnya dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia dalam masyarakatnya. Suatu sistem aktivitas dari kelakuan berpola beserta komponen-komponennya ialah sistem norma dan tata kelakuannya serta peralatannya ditambah dengan manusia atau personal yang melakukan kelakuan berpola itulah yang merupakan suatu pranata. Dalam buku ini, dijelaskan perbedaan antara adat sebagai wujud kebudayaan dan hukum adat. Sifat dasar dari hukum adat dapat digolongkan ke dalam dua golongan, yaitu : 
  1. Golongan yang pertama beranggapan bahwa dalam masyarakat yang terbelakang tidak ada aktivitas hukum. Anggapan itu disebabkan karena para ahli antropologi menyempitkan definisi tentang hukum itu pada aktivitas-aktivitas hukum yang ada pada masyarakat yang maju saja. Dipandang dari sudut itu maka aktivitas hukum akan berupa suatu sistem penjagaan tata tertib masyarakat yang bersifat memaksa. Untuk itu, hukum perlu disokong oleh suatu sistem alat-alat kekuasaan yang diorganisir oleh suatu negara. Apabila dalam suatu masyarakat terbelakang tak ada suatu sistem yang dapat disamakan dengan itu, maka dalam masyarakat itu memang tidak ada sistem hukumnya.
  2. Golongan kedua tidak mengkhususkan definisi tentang hukum, tetapi hanay kpada hukum dalam masyarakat bergnegara dengan suatu sostem alat-alat kekuasaan saja. Menurut antropolog terkenal B. Malinowski, berdasarkan beragamnya masyarakat dan kebudayaan di dunia maka semua aktivitas kebudayaan itu berfungsi untuk memenuhi suatu rangkaian hasrat naluri dari manusia. Adapun diantara berbagai macam aktivitas kebudayaan itu ada yang mempunyai fungsi memenuhi hasrat naluri manusia untuk secara timbal balik memberi kepada dan menerima dari sesamany, berdasarkan prinsip yang oleh Malinowsi disebut principle of reciprocity. Di antara aktivitas-aktivitas kebudayaan yang berfungsi serupa itu termasuk hukum sebagai unsur kebudayaan yang universal.
Mengenai mentalitas pembangunan, Koentjaraningrat menyimpulkan bahwa sebelum benar-benar mengerti apa itu mentalitas pembangunan kita harus terlebih dahulu dengan jelas mengetahui bentuk masyarakat seperti apa yang ingin dicapai dengan pembangunan. Suatu mentalitas yang bermutu tinggi dan ketelitian itu sebenarnya memerlukan suatu orientasi nilai budaya yang bernilai tinggi dari karya manusia.

Suatu nilai semacam itu apabila diekstrimkan akan ada bahaya ke arah individualisme dan lebih bahaya lagi mengarah ke isolisme. Dalam hal membicarakan kelemahan-kelemahan dalam mentalitas kita untuk pembangunan, perlu dibedakan antara dua hal yaitu :
  1. Konsepsi-konsepsi, pandangan-pandangan, dan sikap mental terhadap lingkungan kita yang sudah lama mengendap dalam alam pikiran kita. Mengendap dalam alam pikiran kita karena terpengaruh atau bersumber kepada sistem nilai budaya kita sejak beberapa generasi yang lalu.
  2. Konsepsi-konsepsi, pandangan-pandangan dan sikap mental terhadap lingkungan kita yang baru timbul sejak zaman revolusi dan yang sebenarnya tidak bersumber pada sistem nilai budaya kita.
    Sifat-sifat kelemahan yang bersumber pada kehidupan penuh keragu-raguan dan kehidupan tanpa pedoman dan tanpa orientasi yang tegas adalah sifat mentalitas yang meremehkan mutu, sifat mentalitas yang suka menerabas, sifat tak percaya kepada diri sendiri, sifat tak berdisiplin murni dan sifat mentalitas yang suka mengabaikan tanggung jawab yang kokoh.
Koentjaraningrat mengadakan koreksi-koreksi tentang negara kita, yaitu :
  1. Negara kita belum mempunyai konsepsi nasional yang jelas mengenai masyarakat seperti apa yang ingin dituju dengan usaha pembangunan kita dan ingin dibawa ke arah manakah demokrasi kita.
  2. Ada beberapa sifat dari nilai individualisme yang kurang dikembangkan karena terhambat oleh nilai-nilai gotong royong.
  3. Hilangnya nilai-nilai hidup rohaniah.
  4. Munculnya sistem komunisme yang berusaha menghancurkan sistem keluarga demi kemajuan ekonomi.
  5. Masalah polusi dan pencemaran lingkungan hidup.
Nilai-Nilai Budaya yang Menjadi Keunggulan Bangsa Indonesia :
  1.    Semangat Gotong-RoyongBangsa ini, menurut Pembukaan UUD 1945 memiliki berbagai keunggulan yang menjadikan bangsa ini berbeda dan unggul dari negara lainnya. Salah satu keunggulan dari warga bangsa ini adalah, masyarakat Indonesia terkenal dengan gotong royong. Konsep dari gotong royong bukanlah sekedar pada setiap bulan masayarakat yang berkumpul di suatu komunitas, seperti pedesaan melakukan kerja bakti dan menghiasi perkampungannya ketika akan datang hari kemerdekaan Indonesia. Lebih dari itu, konsep gotong royong adalah satu solusi arif untuk memecahkan masalah kebangsaan yang mendera negara ini. Akan tetapi semangat gotong royong dari tahun ke tahun seperti memudar beriringan dengan kemajuan zaman dan terlibatnya negara ini pada persaingan dunia dalam kerangka globalisasi. Maka mengembalikan semangat gotong royong ke dalam jiwa setiap insane bangsa ini adalah suatu hal yang penting. Gotong royong dapat menjadi jalan demi mengembalikan jati diri bangsa ini yang semakin tergerus oleh paham-paham liberalisme, hedonisme, dan paham-paham lainnya yang bersifat individualistik.

  2.     Ramah, Santun dan Sopan Masyaakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang ramah, murah senyum dan sangat sopan dalam menyapa dan menghadapi siapapun yang datang ke Indonesia. Tidak heran sangat banyak tourist asing yang senang akan perlakuaan pribumi ketika mereka mengunjungi Indonesia. Tentulah hal ini menjadi daya tarik sendiri bagi para pengunjung itu sehingga mereka tidak menyesal atang ke Indonesia dan cukup mampu menguntungkan Indonesia. Pasalnya, kehadiran mereka ke Indonesia ini cukup menambah pemasukkan Negara dengan bertambahnya jumlah wisatawan yang hadir ke Indonesia. Seperti simbiosis mutualisme, ramahnya masyarakat Indonesia menguntungkan bagi Bangsa Indonesia sendiri dan juga orang yang dikenai perlakuan. Namun sekarang ini, rasa ramah,sopan dan santun itu mulai memudar. Tidak adanya kesadaran dan kekuatan diri dalam menjaga hal-hal tersebut membuat kepribadian bangsa Indonesia ini mulai luntur.
  3.     Ketuhanan (Religiusitas) Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia. Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang dilakukannya.
  4. Kemanusiaan (Moralitas) Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengenal hukum universal.

  5. Persatuan (Kebangsaan) Indonesia Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari Sabang sampai Marauke. Persatuan Indonesia, bukan sebuah sikap maupun pandangan dogmatik dan sempit, namun harus menjadi upaya untuk melihat diri sendiri secara lebih objektif dari dunia luar.

  6. Permusyawaratan dan Perwakilan Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau berada dalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan.

  7. Keadilan Sosial Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan,  serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan berbangsa. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya


BAB III
           Penutup


Kesimpulan : 

Buku Koentjaraningrat ini diakhiri dengan membedakan antara agama, religi, dan kepercayaan. Ia menggunakan istilah religi untuk istilah agama. Karena menurutnya, memakai istilah religi adalah netral dan menghindari istilah agama yang bukan merupakan bagian dari kebudayaan. Nilai budaya yang menjadi keunggulan untuk Bangsa Indonesia sendiri adalah nilai budaya yang telah melekat pada jati diri Bangsa Indonesia yaitu sifat gotong royong.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar